Posts

Pedoman Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Tahun 2017

P edoman Dupak 2017 ini khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan 84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  di atas dilampiri  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit  u.p. Kepala Sekretariat  lim Penilai jabatan Fungsional Guru sesuai dengan  kewenangannya. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai  dan mendapat angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir),   kecuali  bukti  fisik pendidikan formal dapat diajukan  pada periode penilaian berikutnya,  sepanjang belum pernah dinilai  pada penilaian sebelumnya. Pengusulan  kenaikan  pangkat G.Guru Pertama  pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a sam...